Posted on: February 5, 2017 /
Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan sistem e-Voting untuk pemungutan suara di Pemilu tidak mungkin dilakukan pada pemilu di Indonesia. Menurutnya Indonesia baru bisa melaksanakan e-Rekap.
Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).
Arief menjelaskan ada beberapa alasan ketidakmungkinan e-Voting dilakukan di Indonesia. Yaitu, mesin yang harus ada di setiap TPS dan didukung oleh aliran listrik. Sedangkan tidak semua TPS tersedia listrik. Kemudian juga soal teknis mesin yang apabila ada kerusakan, hal itu bisa menunda pilkada.pada pukul
Pertimbangan lain menurut Arief adalah mengenai mesin itu merupakan investasi jangka panjang dan harus membayar mahal di awal. Menurutnya ini harus dirawat dengan baik, sedangkan di beberapa kantor KPU di kabupaten/kota banyak yang masih mengontrak dan tidak punya gudang.
Arief mengatakan culture 'pesta rakyat' akan hilang jika menggunakan e-Voting. Terakhir, pemungutan suara dengan e-Voting berpotensi diretas jalur sistemnya.
Dia mengatakan tren menggunakan e-Voting dari tahun ke tahun semakin menurun, termasuk yang sudah dialami oleh Amerika Serikat. "Di Amerika itu sebagian ada yang gunakan e-Voting tapi ada juga yang pakai e-Counting. Jadi jangan salah paham dengan istilahnya, ini ada 3 yaitu, e-Voting itu memilihnya dengan elektronik lalu e-Counting jadi votenya masih biasa tapi menghintungnya pakai elektronik dan e-Rekap, votenya biasa, menghitungnya bisa, rekapnya yang pakai elektronik. Inilah yang sampai hari ini kita gunakan," tutup Lukita.
https://news.detik.com/berita/d-3489522/kpu-e-voting-tidak-bisa-dilakukan-di-indonesia-saat-ini?_ga=2.143634422.272879209.1493717456-451173903.1493715317